Jumat, 26 Oktober 2012

tugas ekonomi koperasi bab1&2-annisa dewi ayu

 ANNISA DEWI AYU
     18211091-2EA08


                                                                                                                       BAB 1
                                                                                                Konsep, Aliran, Dan Sejarah Koperasi


Konsep koperasi
     Munkner dari university of marburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis
 Konsep koperasi barat
    Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur egoistik diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
•    Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
•    Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
•    Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
•    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
•    Promosi kegiatan ekonomi anggota
•    Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam halinvestasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung sebagai berikut:
•    Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
•    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
 konsep koperasi sosialis
          Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
 Konsep koperasi negara berkembang
         Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaaan dan pengembangan koperasi diindonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
 Latar belakang timbulnya aliran koperasi
    Ideologi negara negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
•    Liberalisme/kapitalisme
•    Sosialisme
•    Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
 Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
          Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut:

                 Menjiwai                                               menjiwai

    ideologi                      sistem perekonomian           aliran koperasi

                                                 Menjiwai
          Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan perbeda.
 Aliran koperasi
      Paul hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
•    Aliran yardstick
•    Aliran sosialis
•    Aliran persemakmuran(commonwealth)
Aliran yardstick
          Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sisitem kapitalisme.
 Aliran sosialis
         Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapau kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
 Aliran persemakmuran
        Menurut aliran ini, organisasi  ekonomi sistem kapitalis masih tetep dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
 Cooperative commonwealth school
         Aliran ini merupakan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan ditengah masyarakat.
 School of modified capitalism (school of competitive yardstick)   
        Suatu paham yang menggangap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
 The socialist school
       Suatu paham yang menggangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
 Cooperative sector school
          Paham yang mengganggap filsafar koperasi sebagai suatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantar kapitalis dan sosialis.
 Sejarah perkembangan koperasi
    Sejarah lahirnya koperasi
          Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali diinggris, yaitu dikota rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.
 Sejarah perkembangan koperasi diindonesia
         Menurut sukuco dalam bukunya “seratus tahun koperasi diindonesia”, badan hukum koperasi pertama diindonesia adalah sebuah koperasi dileuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16desember 1895. Pada hari itu, raden ngabei ariawiriaatmadja, patih purwokerto, bersama kawan-kawan,, telah mendirikan bank simpan-pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang dikala itu merajarela.

                                                                                                                                     BAB 2   
                                                                                               Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi


koperasi,gotong royong, dan tolong-menolong

       arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
•    Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut
•    Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan masyarakat.
•    Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
•    Pandangan anthropologi. “kerja sama’ adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
 Pengertian koperasi
        Seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi diberbagai negara.
 Definisi ILO
        Dalam definisi ILO tesebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
•    Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•    Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
•    Tedapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•    Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
 Definisi chaniago
        Arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atay badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
 Definisi dooren
        p.j.v. dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Kendati demikian, dooren masih tetap memberika definisi koperasi.
 Definisi hatta
       Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’.
 Definisi munkner
      Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
 Definisi Uu no.25/1992
      Berdasarkan batas koperasi ini, koperasi indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
•    Koperasi adalah badan usaha
•    Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
•    Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
•    Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
•    Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan
 Tujuan koperasi
        Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa,koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Prinsip-prinsip koperasi
•    Prinsip munkner
•    Prinsip rochdale
•    Prinsip raiffeisen
•    Prinsip herman schulze
•    Prinsip ICA
•    Prinsip koperasi indonesia versi UU no. 12 tahun 1967
•    Prinsip koperasi indonesia prinsip versi UU no. 25 tahun 1992
 Prinsip munkner
         Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasikan munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat.
 Prinsip rochdale
         Adapun unsur-unsur prinsip rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
•    Pengawasan secara demokratis
•    Keanggotaan yang terbuka
•    Bunga atas modal dibatasi
•    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan  prinsip-prinsip koperasi
•    Netral terhadap politik dan agama
 Prinsip raiffeisen
•    Swadaya
•    Daerah kerja terbatas
•    SHU untuk cadangan
•    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•    Usaha hanya kepada anggota
•    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
 Prinsip schulze
•    Swadaya
•    Daerah kerja tak terbatas
•    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•    Tanggung jawab anggota terbatas
•    Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
•    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
 Swadaya
          Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan darimanapun asalnya.
 Daaaerah kerja yang terbatas
           Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik.
 SHU untuk cadangan
           Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan memperkuat modal koperasi.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
          Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian,maka kerugian menjadi tanggung jawab anggota.
 Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya.
Usaha hanya kepada anggota
         Prinsip raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya
Prinsip ICA
          Salah satu tujuan organisasi ini dalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya
Prinsip-prinsip koperasi indonesia
•    Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuksetiap warga negara indonesia
•    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
•    Pembagian shu diatur menurut jasa masing-masing anggota
 Uu no.25 tahun 1992   
•    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•    Pendidikan perkoperasian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar