ANNISA DEWI AYU
18211091-2EA08
BAB 1
Konsep, Aliran, Dan Sejarah Koperasi
Konsep koperasi
Munkner dari university of marburg, jerman barat membedakan konsep
koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi
sosialis
Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Unsur egoistik diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
•
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
•
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam halinvestasi, formasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian
untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antarkoperasi secara
horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung sebagai berikut:
• Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
•
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian
harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
konsep koperasi sosialis
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral,
maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep koperasi negara berkembang
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaaan dan pengembangan
koperasi diindonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Ideologi negara negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
• Liberalisme/kapitalisme
• Sosialisme
• Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Menjiwai menjiwai
ideologi sistem perekonomian aliran koperasi
Menjiwai
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
perbeda.
Aliran koperasi
Paul hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
• Aliran yardstick
• Aliran sosialis
• Aliran persemakmuran(commonwealth)
Aliran yardstick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan
oleh sisitem kapitalisme.
Aliran sosialis
Menurut
aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapau kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran persemakmuran
Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetep
dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang
dominan ditengah masyarakat.
School of modified capitalism (school of competitive yardstick)
Suatu paham yang menggangap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan
dampak negatif dari kapitalis.
The socialist school
Suatu paham yang menggangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative sector school
Paham yang mengganggap filsafar koperasi sebagai suatu yang berbeda
dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantar
kapitalis dan sosialis.
Sejarah perkembangan koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali
diinggris, yaitu dikota rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada
awalnya, koperasi rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang
konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.
Sejarah perkembangan koperasi diindonesia
Menurut sukuco dalam bukunya “seratus tahun koperasi diindonesia”,
badan hukum koperasi pertama diindonesia adalah sebuah koperasi
dileuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16desember 1895. Pada hari
itu, raden ngabei ariawiriaatmadja, patih purwokerto, bersama
kawan-kawan,, telah mendirikan bank simpan-pinjam untuk menolong
sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman
pelepas uang, yang dikala itu merajarela.
BAB 2
Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
koperasi,gotong royong, dan tolong-menolong
arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
•
Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur
sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut
• Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan masyarakat.
• Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
•
Pandangan anthropologi. “kerja sama’ adalah salah satu bentuk kegiatan
yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Pengertian koperasi
Seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan
sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi diberbagai
negara.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO tesebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
• Tedapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi chaniago
Arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atay badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi dooren
p.j.v. dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi
yang diterima secara umum. Kendati demikian, dooren masih tetap
memberika definisi koperasi.
Definisi hatta
Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’.
Definisi munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong.
Definisi Uu no.25/1992
Berdasarkan batas koperasi ini, koperasi indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
• Koperasi adalah badan usaha
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
• Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
• Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan koperasi
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa,koperasi memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Prinsip-prinsip koperasi
• Prinsip munkner
• Prinsip rochdale
• Prinsip raiffeisen
• Prinsip herman schulze
• Prinsip ICA
• Prinsip koperasi indonesia versi UU no. 12 tahun 1967
• Prinsip koperasi indonesia prinsip versi UU no. 25 tahun 1992
Prinsip munkner
Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasikan munkner tersebut
merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi
sosial dan kehidupan bermasyarakat.
Prinsip rochdale
Adapun unsur-unsur prinsip rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para
petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa
bantuan darimanapun asalnya.
Daaaerah kerja yang terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas
pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik.
SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan memperkuat modal koperasi.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian,maka kerugian menjadi tanggung jawab anggota.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya.
Usaha hanya kepada anggota
Prinsip raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya
Prinsip ICA
Salah satu tujuan organisasi ini dalah untuk mengembangkan dan
mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya
Prinsip-prinsip koperasi indonesia
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuksetiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian shu diatur menurut jasa masing-masing anggota
Uu no.25 tahun 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pendidikan perkoperasian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar