ANNISA DEWI AYU
18211091-2EA08
BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI
PENGERTIAN SHU
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, bab IX pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
INFORMASI DASAR
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian SHU transaksi usaha anggota
RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA+JMA
Menggunakan metode matematika
SHUpa = Va X JUA + Sa X JMA
VUK TMS
PRINSIP-PRINSIP SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
a. Perhitungan SHU
b. Sumber SHU
c. Pembagian SHU
d. Jumlah anggota
e. Kompilasi data simpanan
BAB 7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR
PENGERTIAN STUKTUR DAN PASAR
Pasar mencangkup pembeli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk/ jasa tertentu. Pasar juga diartikan sebagai institusi atau badan yang menjalankan aktifitas jual beli barang-barang dan/atau jasa-jasa ataupun produk tertentu.
Macam-macam pasar yaitu:
1. Pasar dengan persaingan sempurna
2. Pasar dengan persaingab tak sempurna
Golongan pasar tak sempurna :
1. Monopoli
2. Persaingan monopolistik
3. Oligopoli
KOPERASI DALAM PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanan suatu perekonomian.
• Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
• Produk yang diperjual-belikan bersifat homogen yaitu semua produk yang ditawarkan sama dengan segala hal
• Masing-masing penjual maupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
• Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar,struktur harga, dan kualitas barang.
Ciri ciri pasar persaingan sempurna:
1. Adanya penjualan dan pembeli yang sangat banyak
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk dipasar yang bersangkutan.
KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLISTIK
Pasar persaingan monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing.
Ciri-ciri pasar persaingan monopolistik:
• Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
• Produk yang dihasilkan tidak homogen
• Ada produk substitusi
• Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
• Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
• Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
1. Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi
PRODUSEN BARANG/JASA PEDAGANG BARANG/JASA KONSUMEN
(P) Mekanisme pasar/ (T) mekanisme pasar/ (C)
Adu kekuatan Adu kekuatan
2. Hubungan produsen anggota koperasi dengan pasar
PRODUSEN P1 BARANG/ PERUSAHAAN BARANG/JASA KONSUMEN
P2, P3, DST JASA KOPERASI
Hubungan perikatan mekanisme pasar/adu kekuatan
kebersamaan
BAB 8
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelapor keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan penanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Pengguna utama dari laporan keuangan koperasi adalah:
• Para anggota koperasi
• Pejabat koperasi
• Calon anggota koperasi
• Bank
• Kreditur
• Kantor pajak
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya.
KARAKTERISTIK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
• Laporan keuangan merupakan bagian petanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya didalam rapat anggota
• Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan dll
• Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua pengurus koperasi
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan meliputi:
• Neraca
• Perhitungan hasil usaha
• Laporan arus kas
• Catatan atas laporan keungan
• Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
SISA HASIL USAHA
Pendapatan/penerimaan
• Pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
• Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang ditetapkan
Beban
• Beban anggota penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
• Beban terjadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
• Beban yang pada hakekahnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota
AKTIVA
Kas dan bank
Pengertian menurut standar akuntansi
• Kas adalah pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
• Bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Piutang
• Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota
• Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota
• Piutang kepada koperasi lain
• Piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati
Persediaan
Persediaan pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum. Komoditi program adalah komoditi yang memperoleh fasilitas dari pemerintah seperti penyaluran gula, pengadaan pangan.
Aktiva penyertaan
• Penyertaan pada koperasi lainnya
• Penyertaan pada badan usaha nonkoperasi
Aktiva tetap
• Aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan pengembangan usahanya sendiri
• Aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir
• Aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program
KEWAJIBAN
Kewajiban pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan bukan anggota. Kewajiaban yang timbul dari transaksi dengan anggota disajikan secara terpisah secara hutang kepada anggota
KEKAYAAN BERSIH
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Cadangan koperasi
• Shu yang belum dibagi
• donasi
Sabtu, 24 November 2012
tugas ekonomi kopersi #-annisa dewi ayu 2ea08
ANNISA DEWI AYU
18211091-2EAO8
Bab 6
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, bab IX pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Informasi dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian SHU transaksi usaha anggota
Rumus pembagian SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA+JMA
Menggunakan metode matematika
SHUpa = Va X JUA + Sa X JMA
VUK TMS
Prinsip-prinsip SHU koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per ANGGOTA
a. Perhitungan SHU
b. Sumber SHU
c. Pembagian SHU
d. Jumlah anggota
e. Kompilasi data simpanan
BAB 7
Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar
Pengertian dan struktur pasar
Pasar mencangkup pembeli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk/ jasa tertentu. Pasar juga diartikan sebagai institusi atau badan yang menjalankan aktifitas jual beli barang-barang dan/atau jasa-jasa ataupun produk tertentu.
Macam-macam pasar yaitu:
1. Pasar dengan persaingan sempurna
2. Pasar dengan persaingab tak sempurna
Golongan pasar tak sempurna :
1. Monopoli
2. Persaingan monopolistik
3. Oligopoli
KOPERSI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanan suatu perekonomian.
• Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
• Produk yang diperjual-belikan bersifat homogen yaitu semua produk yang ditawarkan sama dengan segala hal
• Masing-masing penjual maupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
• Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar,struktur harga, dan kualitas barang.
Ciri ciri pasar persaingan sempurna:
1. Adanya penjualan dan pembeli yang sangat banyak
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
KOPERSI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk dipasar yang bersangkutan.
KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN MONOPILISTIK
Pasar persaingan monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing.
Ciri-ciri pasar persaingan monopolistik:
• Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
• Produk yang dihasilkan tidak homogen
• Ada produk substitusi
• Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
• Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
• Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
1. Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi
PRODUSEN BARANG/JASA PEDAGANG BARANG/JASA KONSUMEN
(P) Mekanisme pasar/ (T) mekanisme pasar/ (C)
Adu kekuatan Adu kekuatan
2. Hubungan produsen anggota koperasi dengan pasar
PRODUSEN P1 BARANG/ PERUSAHAAN BARANG/JASA KONSUMEN
P2, P3, DST JASA KOPERASI
Hubungan perikatan mekanisme pasar/adu kekuatan
kebersamaan
BAB 8
Laporan keuangan koperasi
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelapor keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan penanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Pengguna utama dari laporan keuangan koperasi adalah:
• Para anggota koperasi
• Pejabat koperasi
• Calon anggota koperasi
• Bank
• Kreditur
• Kantor pajak
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya.
KARAKTERISTIK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
• Laporan keuangan merupakan bagian petanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya didalam rapat anggota
• Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan dll
• Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua pengurus koperasi
STANDAR AKUNTASI KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan meliputi:
• Neraca
• Perhitungan hasil usaha
• Laporan arus kas
• Catatan atas laporan keungan
• Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
SISA HASIL USAHA
Pendapatan/penerimaan
• Pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
• Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang ditetapkan
Beban
• Beban anggota penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
• Beban terjadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
• Beban yang pada hakekahnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota
AKTIVA
Kas dan bank
Pengertian menurut standar akuntansi
• Kas adalah pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
• Bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Piutang
• Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota
• Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota
• Piutang kepada koperasi lain
• Piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati
Persediaan
Persediaan pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum. Komoditi program adalah komoditi yang memperoleh fasilitas dari pemerintah seperti penyaluran gula, pengadaan pangan.
Aktiva penyertaan
• Penyertaan pada koperasi lainnya
• Penyertaan pada badan usaha nonkoperasi
Aktiva tetap
• Aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan pengembangan usahanya sendiri
• Aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir
• Aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program
KEWAJIBAN
Kewajiban pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan bukan anggota. Kewajiaban yang timbul dari transaksi dengan anggota disajikan secara terpisah secara hutang kepada anggota
Kekayaan bersih
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Cadangan koperasi
• Shu yang belum dibagi
• donasi
KEKAYAAN BERSIH
* simpanan pokok
* simpanan wajib
* cadangan koperasi
* SHU yang belum dibagi
* donasi
18211091-2EAO8
Bab 6
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, bab IX pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Informasi dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian SHU transaksi usaha anggota
Rumus pembagian SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA+JMA
Menggunakan metode matematika
SHUpa = Va X JUA + Sa X JMA
VUK TMS
Prinsip-prinsip SHU koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per ANGGOTA
a. Perhitungan SHU
b. Sumber SHU
c. Pembagian SHU
d. Jumlah anggota
e. Kompilasi data simpanan
BAB 7
Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar
Pengertian dan struktur pasar
Pasar mencangkup pembeli dan penjual yang aktual dan potensial pada produk/ jasa tertentu. Pasar juga diartikan sebagai institusi atau badan yang menjalankan aktifitas jual beli barang-barang dan/atau jasa-jasa ataupun produk tertentu.
Macam-macam pasar yaitu:
1. Pasar dengan persaingan sempurna
2. Pasar dengan persaingab tak sempurna
Golongan pasar tak sempurna :
1. Monopoli
2. Persaingan monopolistik
3. Oligopoli
KOPERSI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanan suatu perekonomian.
• Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
• Produk yang diperjual-belikan bersifat homogen yaitu semua produk yang ditawarkan sama dengan segala hal
• Masing-masing penjual maupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
• Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar,struktur harga, dan kualitas barang.
Ciri ciri pasar persaingan sempurna:
1. Adanya penjualan dan pembeli yang sangat banyak
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
KOPERSI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk dipasar yang bersangkutan.
KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN MONOPILISTIK
Pasar persaingan monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing.
Ciri-ciri pasar persaingan monopolistik:
• Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
• Produk yang dihasilkan tidak homogen
• Ada produk substitusi
• Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
• Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
• Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
1. Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi
PRODUSEN BARANG/JASA PEDAGANG BARANG/JASA KONSUMEN
(P) Mekanisme pasar/ (T) mekanisme pasar/ (C)
Adu kekuatan Adu kekuatan
2. Hubungan produsen anggota koperasi dengan pasar
PRODUSEN P1 BARANG/ PERUSAHAAN BARANG/JASA KONSUMEN
P2, P3, DST JASA KOPERASI
Hubungan perikatan mekanisme pasar/adu kekuatan
kebersamaan
BAB 8
Laporan keuangan koperasi
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelapor keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan penanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Pengguna utama dari laporan keuangan koperasi adalah:
• Para anggota koperasi
• Pejabat koperasi
• Calon anggota koperasi
• Bank
• Kreditur
• Kantor pajak
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya.
KARAKTERISTIK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
• Laporan keuangan merupakan bagian petanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya didalam rapat anggota
• Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan dll
• Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua pengurus koperasi
STANDAR AKUNTASI KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan meliputi:
• Neraca
• Perhitungan hasil usaha
• Laporan arus kas
• Catatan atas laporan keungan
• Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
SISA HASIL USAHA
Pendapatan/penerimaan
• Pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
• Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang ditetapkan
Beban
• Beban anggota penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
• Beban terjadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
• Beban yang pada hakekahnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan kepada bukan anggota
AKTIVA
Kas dan bank
Pengertian menurut standar akuntansi
• Kas adalah pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
• Bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Piutang
• Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota
• Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota
• Piutang kepada koperasi lain
• Piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang telah disepakati
Persediaan
Persediaan pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi persediaan komoditi program dan komoditi umum. Komoditi program adalah komoditi yang memperoleh fasilitas dari pemerintah seperti penyaluran gula, pengadaan pangan.
Aktiva penyertaan
• Penyertaan pada koperasi lainnya
• Penyertaan pada badan usaha nonkoperasi
Aktiva tetap
• Aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan pengembangan usahanya sendiri
• Aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir
• Aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program
KEWAJIBAN
Kewajiban pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban kepada anggota dan bukan anggota. Kewajiaban yang timbul dari transaksi dengan anggota disajikan secara terpisah secara hutang kepada anggota
Kekayaan bersih
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Cadangan koperasi
• Shu yang belum dibagi
• donasi
KEKAYAAN BERSIH
* simpanan pokok
* simpanan wajib
* cadangan koperasi
* SHU yang belum dibagi
* donasi
Jumat, 26 Oktober 2012
tugas ekonomi koperasi bab 3,4,5-annisa dewi ayu
ANNISA DEWI AYU
2EA08-18211091
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat Organisasi
James A.F stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki organisasi disebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau suatu teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
• Terdiri sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi
• Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
• Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi
Struktur Organisasi Di Indonesia
Dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Pengelola
Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Pengurus
Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengawas
Adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengelola
Adalah mereka yang diangkat dan dihentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Manajemen Koperasi
Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. A.H. gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, gaya.
BAB 4
TATA CARA PENDIRIA KOPERASI
Tahapan pendirian koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
• Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
• Pemrakarsa pembentukan koperasi
* kantor depkop dan
pkm tk.i
• Penyuluhan dan pembentukan koperasi
• Pengurus dan pengawas
* kantor depkop dan
pkm tk.ii
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurt UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincin syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
• Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk ( primer atau sekunder ).
• Pembentukan koperasi [rimer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
• Koperasi yang akan bentuk harus berkedudukan di wilayah negara RI.
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuaidengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
DASAR PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi umtuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Persiapan pembentukan koperasi
• Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnta dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
• Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut
• Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
Rapat pembentukan
• Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut diatas paling sekitar 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri
• Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi setempat,untuk membantu kelancaran jalannya rapat.
• Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
• Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi
• Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
• Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
• Setelah surat tanda penerima diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi
• Atas dasar penelitian pemeriksaan tersebut diatas, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya
• Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
Pengesahan akte pendirian
• Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan
• Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berkeberatan atas isi akte pendirian/anggaran dasar yang bersangkutan
• Apabila pejabat yang berwenang/berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akta pendirian/anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan uu koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta kegiatannya.
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wilayah koperasi
Pedoman penyusunan
Pasal 7 ayat (1) uu nomor 25 tahun 1992 menyatakan “ pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Tujuan penyusunan
• Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas
• Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan kopersi
• Mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan kegiatan organisasi
Ruang lingkup
• Anggaran dasar
• Anggaran rumah tangga
• Peraturan organisasi
• Peraturan usaha
• Peraturan modal
• Pengaturan pengelolaan
Cara penyusunan
• Ad/ art koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubag ad/art yang sudah disepakati sebelumnya
• Ad/ art dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi
• Dalam penyusunan ad/art koperasi
Materi dan rambu-rambu penyusunan
• Materi yang disusun dalam anggaran dasar koperasi
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
• Materi anggaran dasar koperasi tersebut dapat diperluas dengan menetapkan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota,organisasi dan usaha koperasi yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
- Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi
- Ketentuan mengenai tujuan koperasi
- Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengurus
- Ketentuan mengenai pengawas
- Ketentuan mengenai pengelola
- Mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
- Mengenai sisa hasil usaha
- Mengenai sanksi
- Mengenai pembubaran
- Mengenai perubahan anggaran dasar
- Mengenai anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengertian badan usaha
Adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual.
Koperasi sebagai badan usaha
Adalah badan usaha (uu no. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Tujuan dan nilai perusahaan
4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi
Memaksimumkan keuntungan
Keuntungan P= TR-TC
Penerimaan TR= QXP
Memaksimumkan nilai perusahaan
Discount rate (r) tergantung atas:
• Resiko yang diterima perusahaan
• Biaya dari dana/modal pnjaman
Meminimumkan biaya
TC= FC+VC
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (uu no. 25/1992 pasal 3). Manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengatur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen.
Keterbatasan teori perusahaan
• Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
• Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
Teori laba
Beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut:
• Teori laba menanggung risiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisien manajerial
Fungsi laba
Adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.
Koperasi sebagai badan usaha
6 aspek yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha:
• Status dan motif anggota koperasi
• Kegiatan usaha
• Permodalan koperasi
• Manajemen koperasi
• Organisasi koperasi
• Sistem pembagian keuntungan
Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Ditinjau dari status maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi
Kegiatan usaha
Perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan,dan lain-lain. Yang sifatnya strategis ditetapkan dalam rapat anggota, yang dalam diagram disebut kelompok koperasi
Permodalan koperasi
• Modal investasi
• Modal kerja
Sisa hasil koperasi
Pembagian shu tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
2EA08-18211091
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat Organisasi
James A.F stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki organisasi disebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau suatu teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
• Terdiri sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi
• Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
• Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi
Struktur Organisasi Di Indonesia
Dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Pengelola
Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Pengurus
Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengawas
Adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengelola
Adalah mereka yang diangkat dan dihentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Manajemen Koperasi
Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. A.H. gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, gaya.
BAB 4
TATA CARA PENDIRIA KOPERASI
Tahapan pendirian koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
• Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
• Pemrakarsa pembentukan koperasi
* kantor depkop dan
pkm tk.i
• Penyuluhan dan pembentukan koperasi
• Pengurus dan pengawas
* kantor depkop dan
pkm tk.ii
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurt UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincin syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
• Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk ( primer atau sekunder ).
• Pembentukan koperasi [rimer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
• Koperasi yang akan bentuk harus berkedudukan di wilayah negara RI.
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuaidengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
DASAR PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi umtuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Persiapan pembentukan koperasi
• Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnta dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
• Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut
• Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
Rapat pembentukan
• Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut diatas paling sekitar 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri
• Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi setempat,untuk membantu kelancaran jalannya rapat.
• Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
• Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi
• Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
• Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
• Setelah surat tanda penerima diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi
• Atas dasar penelitian pemeriksaan tersebut diatas, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya
• Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
Pengesahan akte pendirian
• Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan
• Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berkeberatan atas isi akte pendirian/anggaran dasar yang bersangkutan
• Apabila pejabat yang berwenang/berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akta pendirian/anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan uu koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta kegiatannya.
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wilayah koperasi
Pedoman penyusunan
Pasal 7 ayat (1) uu nomor 25 tahun 1992 menyatakan “ pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Tujuan penyusunan
• Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas
• Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan kopersi
• Mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan kegiatan organisasi
Ruang lingkup
• Anggaran dasar
• Anggaran rumah tangga
• Peraturan organisasi
• Peraturan usaha
• Peraturan modal
• Pengaturan pengelolaan
Cara penyusunan
• Ad/ art koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubag ad/art yang sudah disepakati sebelumnya
• Ad/ art dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi
• Dalam penyusunan ad/art koperasi
Materi dan rambu-rambu penyusunan
• Materi yang disusun dalam anggaran dasar koperasi
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
• Materi anggaran dasar koperasi tersebut dapat diperluas dengan menetapkan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota,organisasi dan usaha koperasi yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
- Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi
- Ketentuan mengenai tujuan koperasi
- Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengurus
- Ketentuan mengenai pengawas
- Ketentuan mengenai pengelola
- Mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
- Mengenai sisa hasil usaha
- Mengenai sanksi
- Mengenai pembubaran
- Mengenai perubahan anggaran dasar
- Mengenai anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengertian badan usaha
Adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual.
Koperasi sebagai badan usaha
Adalah badan usaha (uu no. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Tujuan dan nilai perusahaan
4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi
Memaksimumkan keuntungan
Keuntungan P= TR-TC
Penerimaan TR= QXP
Memaksimumkan nilai perusahaan
Discount rate (r) tergantung atas:
• Resiko yang diterima perusahaan
• Biaya dari dana/modal pnjaman
Meminimumkan biaya
TC= FC+VC
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (uu no. 25/1992 pasal 3). Manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengatur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen.
Keterbatasan teori perusahaan
• Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
• Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
Teori laba
Beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut:
• Teori laba menanggung risiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisien manajerial
Fungsi laba
Adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.
Koperasi sebagai badan usaha
6 aspek yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha:
• Status dan motif anggota koperasi
• Kegiatan usaha
• Permodalan koperasi
• Manajemen koperasi
• Organisasi koperasi
• Sistem pembagian keuntungan
Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Ditinjau dari status maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi
Kegiatan usaha
Perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan,dan lain-lain. Yang sifatnya strategis ditetapkan dalam rapat anggota, yang dalam diagram disebut kelompok koperasi
Permodalan koperasi
• Modal investasi
• Modal kerja
Sisa hasil koperasi
Pembagian shu tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
tugas ekonomi koperasi bab1&2-annisa dewi ayu
ANNISA DEWI AYU
18211091-2EA08
BAB 1
Konsep, Aliran, Dan Sejarah Koperasi
Konsep koperasi
Munkner dari university of marburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur egoistik diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
• Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam halinvestasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung sebagai berikut:
• Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
konsep koperasi sosialis
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep koperasi negara berkembang
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaaan dan pengembangan koperasi diindonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Ideologi negara negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
• Liberalisme/kapitalisme
• Sosialisme
• Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Menjiwai menjiwai
ideologi sistem perekonomian aliran koperasi
Menjiwai
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan perbeda.
Aliran koperasi
Paul hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
• Aliran yardstick
• Aliran sosialis
• Aliran persemakmuran(commonwealth)
Aliran yardstick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sisitem kapitalisme.
Aliran sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapau kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran persemakmuran
Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetep dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan ditengah masyarakat.
School of modified capitalism (school of competitive yardstick)
Suatu paham yang menggangap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
The socialist school
Suatu paham yang menggangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative sector school
Paham yang mengganggap filsafar koperasi sebagai suatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantar kapitalis dan sosialis.
Sejarah perkembangan koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali diinggris, yaitu dikota rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.
Sejarah perkembangan koperasi diindonesia
Menurut sukuco dalam bukunya “seratus tahun koperasi diindonesia”, badan hukum koperasi pertama diindonesia adalah sebuah koperasi dileuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16desember 1895. Pada hari itu, raden ngabei ariawiriaatmadja, patih purwokerto, bersama kawan-kawan,, telah mendirikan bank simpan-pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang dikala itu merajarela.
BAB 2
Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
koperasi,gotong royong, dan tolong-menolong
arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
• Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut
• Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan masyarakat.
• Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
• Pandangan anthropologi. “kerja sama’ adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Pengertian koperasi
Seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi diberbagai negara.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO tesebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
• Tedapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi chaniago
Arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atay badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi dooren
p.j.v. dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Kendati demikian, dooren masih tetap memberika definisi koperasi.
Definisi hatta
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’.
Definisi munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi Uu no.25/1992
Berdasarkan batas koperasi ini, koperasi indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
• Koperasi adalah badan usaha
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
• Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
• Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan koperasi
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa,koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Prinsip-prinsip koperasi
• Prinsip munkner
• Prinsip rochdale
• Prinsip raiffeisen
• Prinsip herman schulze
• Prinsip ICA
• Prinsip koperasi indonesia versi UU no. 12 tahun 1967
• Prinsip koperasi indonesia prinsip versi UU no. 25 tahun 1992
Prinsip munkner
Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasikan munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat.
Prinsip rochdale
Adapun unsur-unsur prinsip rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan darimanapun asalnya.
Daaaerah kerja yang terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik.
SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan memperkuat modal koperasi.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian,maka kerugian menjadi tanggung jawab anggota.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya.
Usaha hanya kepada anggota
Prinsip raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya
Prinsip ICA
Salah satu tujuan organisasi ini dalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya
Prinsip-prinsip koperasi indonesia
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuksetiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian shu diatur menurut jasa masing-masing anggota
Uu no.25 tahun 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pendidikan perkoperasian
18211091-2EA08
BAB 1
Konsep, Aliran, Dan Sejarah Koperasi
Konsep koperasi
Munkner dari university of marburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis
Konsep koperasi barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur egoistik diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
• Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam halinvestasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung sebagai berikut:
• Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
• Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
• Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
konsep koperasi sosialis
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep koperasi negara berkembang
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaaan dan pengembangan koperasi diindonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Ideologi negara negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3:
• Liberalisme/kapitalisme
• Sosialisme
• Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut:
Menjiwai menjiwai
ideologi sistem perekonomian aliran koperasi
Menjiwai
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan perbeda.
Aliran koperasi
Paul hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
• Aliran yardstick
• Aliran sosialis
• Aliran persemakmuran(commonwealth)
Aliran yardstick
Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sisitem kapitalisme.
Aliran sosialis
Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapau kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Aliran persemakmuran
Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetep dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
Cooperative commonwealth school
Aliran ini merupakan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan ditengah masyarakat.
School of modified capitalism (school of competitive yardstick)
Suatu paham yang menggangap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
The socialist school
Suatu paham yang menggangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative sector school
Paham yang mengganggap filsafar koperasi sebagai suatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantar kapitalis dan sosialis.
Sejarah perkembangan koperasi
Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali diinggris, yaitu dikota rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari.
Sejarah perkembangan koperasi diindonesia
Menurut sukuco dalam bukunya “seratus tahun koperasi diindonesia”, badan hukum koperasi pertama diindonesia adalah sebuah koperasi dileuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16desember 1895. Pada hari itu, raden ngabei ariawiriaatmadja, patih purwokerto, bersama kawan-kawan,, telah mendirikan bank simpan-pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang dikala itu merajarela.
BAB 2
Pengertian Dan Prinsip-Prinsip Koperasi
koperasi,gotong royong, dan tolong-menolong
arti kerja sama bisa berbeda-beda, tergantung dari cabang ilmunya.
• Ilmu ekonomi terapan. Bentuk “kerja sama” dalam ekonomi yang diatur sedemikian rupa, sehingga dapat membantu peserta kerja sama tersebut
• Ilmu sosial. “kerja sama” adalah suatu organisasi yang merupakan salah satu unsur dinamika kehidupan masyarakat.
• Aspek hukum. “kerja sama” adalah suatu badan hukum yang mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban.
• Pandangan anthropologi. “kerja sama’ adalah salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk memelihara kelangsungan hidup suatu masyarakat.
Pengertian koperasi
Seringkali pengertian koperasi diartikan menurut hukum dan didaftarkan sebagai organisasi koperasi menurut undang-undang koperasi diberbagai negara.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO tesebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan
• Tedapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi chaniago
Arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atay badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi dooren
p.j.v. dooren mengatakan bahwa, tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Kendati demikian, dooren masih tetap memberika definisi koperasi.
Definisi hatta
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat orang’.
Definisi munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Definisi Uu no.25/1992
Berdasarkan batas koperasi ini, koperasi indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
• Koperasi adalah badan usaha
• Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
• Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
• Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
• Koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan koperasi
Dalam tujuan tersebut dikatakan bahwa,koperasi memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Prinsip-prinsip koperasi
• Prinsip munkner
• Prinsip rochdale
• Prinsip raiffeisen
• Prinsip herman schulze
• Prinsip ICA
• Prinsip koperasi indonesia versi UU no. 12 tahun 1967
• Prinsip koperasi indonesia prinsip versi UU no. 25 tahun 1992
Prinsip munkner
Prinsip-prinsip koperasi yang diidentifikasikan munkner tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat.
Prinsip rochdale
Adapun unsur-unsur prinsip rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
• Netral terhadap politik dan agama
Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatannya sendiri tanpa bantuan darimanapun asalnya.
Daaaerah kerja yang terbatas
Prinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah dimana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik.
SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan memperkuat modal koperasi.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menekankan bahwa apabila koperasi menderita kerugian,maka kerugian menjadi tanggung jawab anggota.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya.
Usaha hanya kepada anggota
Prinsip raiffeisen menekankan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya
Prinsip ICA
Salah satu tujuan organisasi ini dalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya
Prinsip-prinsip koperasi indonesia
• Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuksetiap warga negara indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian shu diatur menurut jasa masing-masing anggota
Uu no.25 tahun 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pendidikan perkoperasian
Selasa, 05 Juni 2012
bahasa inggris-tentang bahasa inggris,cara cara efektif

ANNISA DEWI AYU
1EA02-18211091
TUGAS BAHASA INGGRIS
English is the language that must be used, diIndonesia effective English language. Use of English in Indonesia are increasingly common. In school, kids are getting lessons in English since elementary school or even kindergarten. In addition, a growing number of bi-lingual schools that use English and Indonesian as the language of instruction in sekolah.Di streets or public places, billboards or the name of any place of business that uses a lot of English. All this indicates a general use of English in Indonesia. Therefore, it is very important for us to speak English as a second language after Indonesian course.
how to effectively in English :
1. Remember that learning a language is a gradual process, not a process that occurs in
1 × 24 hours.
2. Define your learning objectives. What would you learn and why you need to learn it?
3. Make learning a habit. Get used to learn new things every day. Better to learn bit by bit a continuous, rather than two hours a week to study hard.
4. Try reading the English text, be it newspapers, magazines, or any text, or watch movies or listen to English news. Do this every day or as often as possible.
5. Choose a good teaching material. However, you still need to learn to read, grammar (grammar), writing, speaking and listening, as a whole-language skills.
1 × 24 hours.
2. Define your learning objectives. What would you learn and why you need to learn it?
3. Make learning a habit. Get used to learn new things every day. Better to learn bit by bit a continuous, rather than two hours a week to study hard.
4. Try reading the English text, be it newspapers, magazines, or any text, or watch movies or listen to English news. Do this every day or as often as possible.
5. Choose a good teaching material. However, you still need to learn to read, grammar (grammar), writing, speaking and listening, as a whole-language skills.
6. Make the process of learning constantly. If you are studying English for 10 minutes every day, the English will satisfy your brain's memory. If you study once a week, do not expect the language to meet the brain's memory.
7. Vary your learning process. Should do different things every day in order to assist the learning process of four language skills (read, write, see, speak). Do not become fixated on one aspect only.
8. Find a friend to learn. Learning a language in congregation is more fun and motivating double.
9. Choose the appropriate study materials with topics that interest you. This will make your learning more enjoyable, fun, making it more effective.
10. Connect your grammar knowledge with everyday use. Learning the grammar of a language will not automatically make you able to use the language. Actively practice what has been learned.
7. Vary your learning process. Should do different things every day in order to assist the learning process of four language skills (read, write, see, speak). Do not become fixated on one aspect only.
8. Find a friend to learn. Learning a language in congregation is more fun and motivating double.
9. Choose the appropriate study materials with topics that interest you. This will make your learning more enjoyable, fun, making it more effective.
10. Connect your grammar knowledge with everyday use. Learning the grammar of a language will not automatically make you able to use the language. Actively practice what has been learned.
11. Open your mouth! Understand a language does not automatically mean your mouth will speak in that language. Try to speak in English with a loud voice. Initially might sound strange, but this is very effective for your learning.
12. Be patient with yourself. Remember that learning is a process. It takes time and continuity. You are not the computer that has a button on and off.
13. Try to communicate in English. Master the grammar is good. But being able to communicate orally and in writing with others in English, it's nicer and more fun.
14. Take advantage of the Internet! Internet is a means of learning English is a complete exceptional, fun, and accessible.
Senin, 07 Mei 2012
internet dasar-kejahatan internet
ANNISA DEWI AYU
1EA02-18211091
INTERNET DASAR
"KEJAHATAN INTERNET"
KEJAHATAN INTERNET
Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara terkorup di dunia, melainkan juga negara dengan carder tertinggi di muka bumi, setelah Ukrania. Carder adalah penjahat di internet, yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain.
Meski pengguna internet Indonesia masih sedikit dibanding negara Asia Tenggara lainnya, apalagi dibanding Asia atau negara-negara maju, nama warga Indonesia di internet sudah “ngetop” dan tercemar! Indonesia masuk blacklist di sejumlah online shoping ternama, khususnya di amazon.com dan ebay.com Kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll.
Berikut sejumlah jenis kejahatan via internet
CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan netters untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil.
Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rektor universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware .
Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.
Tidak ada definisi formal dari kejahatan komputer atau kejahatan internet. Jenis kejahatan internet ini dapat digambarkan sebagai suatu kegiatan dimana komputer atau internet digunakan untuk tujuan kriminal .
Langganan:
Postingan (Atom)