ANNISA DEWI AYU
18211091-2EAO8
Bab 6
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pengertian SHU
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992,
tentang perkoperasian, bab IX pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
Informasi dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian SHU transaksi usaha anggota
Rumus pembagian SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA = JUA+JMA
Menggunakan metode matematika
SHUpa = Va X JUA + Sa X JMA
VUK TMS
Prinsip-prinsip SHU koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Pembagian SHU per ANGGOTA
a. Perhitungan SHU
b. Sumber SHU
c. Pembagian SHU
d. Jumlah anggota
e. Kompilasi data simpanan
BAB 7
Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar
Pengertian dan struktur pasar
Pasar mencangkup pembeli dan penjual yang aktual dan potensial pada
produk/ jasa tertentu. Pasar juga diartikan sebagai institusi atau
badan yang menjalankan aktifitas jual beli barang-barang dan/atau
jasa-jasa ataupun produk tertentu.
Macam-macam pasar yaitu:
1. Pasar dengan persaingan sempurna
2. Pasar dengan persaingab tak sempurna
Golongan pasar tak sempurna :
1. Monopoli
2. Persaingan monopolistik
3. Oligopoli
KOPERSI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Persaingan sempurna adalah struktur pasar yang paling banyak
digunakan oleh para ahli ekonomi sebagai dasar analisis dan perencanan
suatu perekonomian.
• Penjual dan pembeli dari suatu produk sangat banyak sehingga masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga.
• Produk yang diperjual-belikan bersifat homogen yaitu semua produk yang ditawarkan sama dengan segala hal
• Masing-masing penjual maupun pembeli mempunyai kebebasan untuk keluar atau masuk kedalam pasar.
• Pelaku ekonomi mempunyai pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar,struktur harga, dan kualitas barang.
Ciri ciri pasar persaingan sempurna:
1. Adanya penjualan dan pembeli yang sangat banyak
2. Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis
3. Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
4. Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
KOPERSI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya
ada satu perusahaan atau penjual suatu produk dipasar yang bersangkutan.
KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN MONOPILISTIK
Pasar persaingan monopolistik dapat diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing.
Ciri-ciri pasar persaingan monopolistik:
• Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
• Produk yang dihasilkan tidak homogen
• Ada produk substitusi
• Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
• Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
• Pengusaha dan konsumen produk tertentu sama-sama bersaing.
HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
1. Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi
PRODUSEN BARANG/JASA PEDAGANG BARANG/JASA KONSUMEN
(P) Mekanisme pasar/ (T) mekanisme pasar/ (C)
Adu kekuatan Adu kekuatan
2. Hubungan produsen anggota koperasi dengan pasar
PRODUSEN P1 BARANG/ PERUSAHAAN BARANG/JASA KONSUMEN
P2, P3, DST JASA KOPERASI
Hubungan perikatan mekanisme pasar/adu kekuatan
kebersamaan
BAB 8
Laporan keuangan koperasi
PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem
pelapor keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
penanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Pengguna utama dari laporan keuangan koperasi adalah:
• Para anggota koperasi
• Pejabat koperasi
• Calon anggota koperasi
• Bank
• Kreditur
• Kantor pajak
TUJUAN PELAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Tujuan laporan koperasi adalah untuk menyediakan informasi yang berguna bagi pemakai utama dan pemakai lainnya.
KARAKTERISTIK LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
• Laporan keuangan merupakan bagian petanggung-jawaban pengurus kepada para anggotanya didalam rapat anggota
• Laporan keuangan biasanya meliputi neraca/laporan posisi keuangan dll
• Laporan keuangan yang disampaikan pada RAT harus ditandatangani oleh semua pengurus koperasi
STANDAR AKUNTASI KEUANGAN KOPERASI
Laporan keuangan meliputi:
• Neraca
• Perhitungan hasil usaha
• Laporan arus kas
• Catatan atas laporan keungan
• Laporan perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan
SISA HASIL USAHA
Pendapatan/penerimaan
• Pendapatan yang timbul dari transaksi penjualan produk atau penyerahan jasa kepada anggota dan bukan anggota
• Pendapatan tertentu yang realisasi penerimaannya masih tergantung pada persyaratan/ketentuan yang ditetapkan
Beban
• Beban anggota penjualan produk kepada anggota dan bukan anggota
• Beban terjadi karena aktivitas koperasi dalam kaitannya dengan program-program pemerintah
• Beban yang pada hakekahnya dapat dipisahkan menjadi beban untuk
kegiatan pelayanan kepada anggota dan beban untuk kegiatan pelayanan
kepada bukan anggota
AKTIVA
Kas dan bank
Pengertian menurut standar akuntansi
• Kas adalah pembayaran yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan
• Bank adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan umum perusahaan.
Piutang
• Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada anggota
• Piutang yang timbul karena penjualan produk atau jasa kepada bukan anggota
• Piutang kepada koperasi lain
• Piutang yang timbul sehubungan dengan pembagian sisa hasil usaha
dari koperasi lain yang pencairannya tergantung pada persyaratan yang
telah disepakati
Persediaan
Persediaan pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi
persediaan komoditi program dan komoditi umum. Komoditi program adalah
komoditi yang memperoleh fasilitas dari pemerintah seperti penyaluran
gula, pengadaan pangan.
Aktiva penyertaan
• Penyertaan pada koperasi lainnya
• Penyertaan pada badan usaha nonkoperasi
Aktiva tetap
• Aktiva tetap yang diperoleh untuk keperluan pengembangan usahanya sendiri
• Aktiva tetap dari pemerintah yang dikelola koperasi atas dasar dana bergulir
• Aktiva tetap yang diperoleh dalam rangka program
KEWAJIBAN
Kewajiban pada koperasi dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban
kepada anggota dan bukan anggota. Kewajiaban yang timbul dari transaksi
dengan anggota disajikan secara terpisah secara hutang kepada anggota
Kekayaan bersih
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Cadangan koperasi
• Shu yang belum dibagi
• donasi
KEKAYAAN BERSIH
* simpanan pokok
* simpanan wajib
* cadangan koperasi
* SHU yang belum dibagi
* donasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar