Jumat, 26 Oktober 2012

tugas ekonomi koperasi bab 3,4,5-annisa dewi ayu

 ANNISA DEWI AYU
2EA08-18211091
     
                                                                                                                    BAB 3
                                                                              ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Perangkat Organisasi
   James A.F stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang  dimiliki organisasi disebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam suatu perusahaan.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
   Menurut hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau suatu teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
   Ciri-ciri organisasi koperasi  sebagai berikut:
•    Terdiri sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi
•    Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
•    Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi
Struktur Organisasi Di Indonesia
      Dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu:
•    Rapat anggota
•    Pengurus
•    Pengawas
•    Pengelola
Rapat anggota
      Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Pengurus
      Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengawas
      Adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengelola
      Adalah mereka yang diangkat dan dihentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Manajemen Koperasi
      Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. A.H. gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, gaya.


                                                                                                                             BAB 4
                                                                                                  TATA CARA PENDIRIA KOPERASI

Tahapan pendirian koperasi

      Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan berikut.
•    Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
•    Pemrakarsa pembentukan koperasi                          
                                                                               * kantor depkop dan
                                                                                   pkm tk.i
•    Penyuluhan dan pembentukan koperasi
•    Pengurus dan pengawas                                           
                                                                               * kantor depkop dan
                                                                                  pkm tk.ii
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
      Menurt UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rincin syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut.
•    Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk ( primer atau sekunder ).
•    Pembentukan koperasi [rimer memerlukan minimal 20 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3 koperasi.
•    Koperasi yang akan bentuk harus berkedudukan di wilayah negara RI.
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
      Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuaidengan “Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh departemen Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut.
DASAR PEMBENTUKAN
      Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi umtuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka.
Persiapan pembentukan koperasi
•    Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnta dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
•    Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut
•    Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
Rapat pembentukan
•    Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut diatas paling sekitar 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari antara mereka sendiri
•    Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang pejabat/petugas departemen koperasi setempat,untuk membantu kelancaran jalannya rapat.
•    Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
•    Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi
•    Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
•    Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
•    Setelah surat tanda penerima diberikan kepada koperasi yang bersangkutan, pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi
•    Atas dasar penelitian pemeriksaan tersebut diatas, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya
•    Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
Pengesahan akte pendirian
•    Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan
•    Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berkeberatan atas isi akte pendirian/anggaran dasar yang bersangkutan
•    Apabila pejabat yang berwenang/berhak memberikan pengesahan badan hukum koperasi berpendapat bahwa, akta pendirian/anggaran dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan uu koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya serta kegiatannya.
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
      Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya didalam wilayah koperasi
Pedoman penyusunan
      Pasal 7 ayat (1) uu nomor 25 tahun 1992 menyatakan “ pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Tujuan penyusunan
•    Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas
•    Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan kopersi
•    Mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan kegiatan organisasi
Ruang lingkup
•    Anggaran dasar
•    Anggaran rumah tangga
•    Peraturan organisasi
•    Peraturan usaha
•    Peraturan modal
•    Pengaturan pengelolaan 
Cara penyusunan
•    Ad/ art koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubag ad/art yang sudah disepakati sebelumnya
•    Ad/ art dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi
•    Dalam penyusunan ad/art koperasi
Materi dan rambu-rambu penyusunan
•    Materi yang disusun dalam anggaran dasar koperasi
-    Daftar nama pendiri
-    Nama dan tempat kedudukan
-    Maksud dan tujuan
•    Materi anggaran dasar koperasi tersebut dapat diperluas dengan menetapkan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota,organisasi dan usaha koperasi yang bersangkutan.
-    Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
-    Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi
-    Ketentuan mengenai tujuan koperasi
-    Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
-    Ketentuan mengenai keanggotaan
-    Ketentuan mengenai rapat anggota
-    Ketentuan mengenai pengurus
-    Ketentuan mengenai pengawas
-    Ketentuan mengenai pengelola
-    Mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
-    Mengenai sisa hasil usaha
-    Mengenai sanksi
-    Mengenai pembubaran
-    Mengenai perubahan anggaran dasar
-    Mengenai anggaran rumah tangga dan peraturan khusus



                                                                                                                 BAB 5
                                                                                             KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA


Pengertian badan usaha

      Adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual.
Koperasi sebagai badan usaha
      Adalah badan usaha (uu no. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Tujuan dan nilai perusahaan
      4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
•    Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
•    Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
•    Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
•    Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi
Memaksimumkan keuntungan
      Keuntungan P= TR-TC
      Penerimaan TR= QXP
Memaksimumkan nilai perusahaan
      Discount rate (r) tergantung atas:
•    Resiko yang diterima perusahaan
•    Biaya dari dana/modal pnjaman
Meminimumkan biaya
      TC= FC+VC
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
      Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (uu no. 25/1992 pasal 3). Manajer koperasi mengalami kesulitan dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengatur nilai manfaat yang telah dicapai oleh manajemen.
Keterbatasan teori perusahaan
•    Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
•    Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
•    Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
Teori laba
      Beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut:
•    Teori laba menanggung risiko
•    Teori laba friksional
•    Teori laba monopoli
•    Teori laba inovasi
•    Teori laba efisien manajerial
Fungsi laba
      Adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.
Koperasi sebagai badan usaha
      6 aspek yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha:
•    Status dan motif anggota koperasi
•    Kegiatan usaha
•    Permodalan koperasi
•    Manajemen koperasi
•    Organisasi koperasi
•    Sistem pembagian keuntungan
Status dan motif anggota koperasi
      Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Ditinjau dari status maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi
Kegiatan usaha
      Perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan anggaran, penetapan pengelola perusahaan,dan lain-lain. Yang sifatnya strategis ditetapkan dalam rapat anggota, yang dalam diagram disebut kelompok koperasi
Permodalan koperasi
•    Modal investasi
•    Modal kerja
Sisa hasil koperasi
      Pembagian shu tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar