ANNISA DEWI AYU
2EA08-18211091
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat Organisasi
James A.F stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk
mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia
dan sumber daya modal yang dimiliki organisasi disebut pengorganisasian
(organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer. Struktur organisasi
dapat diartikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan
antarposisi dalam suatu perusahaan.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem
sosial ekonomi atau suatu teknik, yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
• Terdiri sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas
dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi
• Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang
disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi
• Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi
Struktur Organisasi Di Indonesia
Dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi yaitu:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Pengelola
Rapat anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan
dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Pengurus
Adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Pengawas
Adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi
mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan
usaha koperasi.
Pengelola
Adalah mereka yang diangkat dan dihentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Manajemen Koperasi
Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. A.H.
gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah
dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, gaya.
BAB 4
TATA CARA PENDIRIA KOPERASI
Tahapan pendirian koperasi
Tahapan pembentukan koperasi di Indonesia menurut UU Nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian dapat digambarkan seperti bagan
berikut.
• Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
• Pemrakarsa pembentukan koperasi
* kantor depkop dan
pkm tk.i
• Penyuluhan dan pembentukan koperasi
• Pengurus dan pengawas
* kantor depkop dan
pkm tk.ii
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurt UU. No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bab IV, pasal 6
sampai dengan 8, rincin syarat-syarat pembentukan koperasi adalah
sebagai berikut.
• Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk ( primer atau sekunder ).
• Pembentukan koperasi [rimer memerlukan minimal 20 orang anggota.
Sedangkan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi, minimal 3
koperasi.
• Koperasi yang akan bentuk harus berkedudukan di wilayah negara RI.
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuaidengan
“Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi” yang dikeluarkan oleh departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah tahun 1998. Pedoman tersebut
adalah sebagai berikut.
DASAR PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami
maksud dan tujuan koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
oleh koperasi umtuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi mereka.
Persiapan pembentukan koperasi
• Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu
harus mendapat penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnta dari
pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil dan menengah.
• Disamping hal tersebut diatas, juga sangat baik dilakukan
pendidikan atau latihan lebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat
yang akan mendirikan koperasi tersebut
• Setelah dirasa cukup pengertiannya dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran mereka.
Rapat pembentukan
• Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat tersebut diatas
paling sekitar 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang/lebih dari
antara mereka sendiri
• Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seyogyanya mengundang
pejabat/petugas departemen koperasi setempat,untuk membantu kelancaran
jalannya rapat.
• Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi
Pengajuan permohonan untuk mendapatkan pengesahan hak badan hukum koperasi
• Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor departemen koperasi
• Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
• Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok
Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
• Setelah surat tanda penerima diberikan kepada koperasi yang
bersangkutan, pejabat koperasi setempat wajib mengadakan penelitian
dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat
selambat-lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi
• Atas dasar penelitian pemeriksaan tersebut diatas, pejabat koperasi setempat menetapkan pendapatnya
• Jika ternyata telah memenuhi persyaratan pembentukan dan ada dasar
kelangsungan hidupnya, pejabat menyatakan persetujuan dan meneruskan
permohonan pengesahan badan hukum koperasi yang bersangkutan
Pengesahan akte pendirian
• Dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan
• Apabila pejabat yang berhak memberikan pengesahan badan hukum
koperasi berkeberatan atas isi akte pendirian/anggaran dasar yang
bersangkutan
• Apabila pejabat yang berwenang/berhak memberikan pengesahan badan
hukum koperasi berpendapat bahwa, akta pendirian/anggaran dasar tersebut
tidak bertentangan dengan ketentuan uu koperasi dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya serta kegiatannya.
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi
Pendirian koperasi didasari oleh keinginan dari beberapa orang
yang bersepakat bergabung, mengelola kegiatan dan kepentingan ekonominya
didalam wilayah koperasi
Pedoman penyusunan
Pasal 7 ayat (1) uu nomor 25 tahun 1992 menyatakan “ pembentukan
koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
Tujuan penyusunan
• Menunjukan adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas
• Menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan kopersi
• Mewujudkan ketertiban dalam melaksanakan kegiatan organisasi
Ruang lingkup
• Anggaran dasar
• Anggaran rumah tangga
• Peraturan organisasi
• Peraturan usaha
• Peraturan modal
• Pengaturan pengelolaan
Cara penyusunan
• Ad/ art koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi,
atau yang ditunjuk oleh anggota untuk mengubag ad/art yang sudah
disepakati sebelumnya
• Ad/ art dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi
• Dalam penyusunan ad/art koperasi
Materi dan rambu-rambu penyusunan
• Materi yang disusun dalam anggaran dasar koperasi
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
• Materi anggaran dasar koperasi tersebut dapat diperluas dengan
menetapkan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan kepentingan
anggota,organisasi dan usaha koperasi yang bersangkutan.
- Ketentuan mengenai daftar nama pendiri
- Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi
- Ketentuan mengenai tujuan koperasi
- Ketentuan mengenai bidang usaha koperasi
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengurus
- Ketentuan mengenai pengawas
- Ketentuan mengenai pengelola
- Mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
- Mengenai sisa hasil usaha
- Mengenai sanksi
- Mengenai pembubaran
- Mengenai perubahan anggaran dasar
- Mengenai anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Pengertian badan usaha
Adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau
menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual.
Koperasi sebagai badan usaha
Adalah badan usaha (uu no. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Tujuan dan nilai perusahaan
4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
• Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
• Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
• Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
• Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada pernyataan misi
Memaksimumkan keuntungan
Keuntungan P= TR-TC
Penerimaan TR= QXP
Memaksimumkan nilai perusahaan
Discount rate (r) tergantung atas:
• Resiko yang diterima perusahaan
• Biaya dari dana/modal pnjaman
Meminimumkan biaya
TC= FC+VC
Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya (uu no. 25/1992 pasal 3). Manajer koperasi mengalami kesulitan
dalam menetapkan indikator yang digunakan untuk mengatur nilai manfaat
yang telah dicapai oleh manajemen.
Keterbatasan teori perusahaan
• Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
• Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen
• Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
Teori laba
Beberapa teori yang menerangkan perbedaan sebagai berikut:
• Teori laba menanggung risiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisien manajerial
Fungsi laba
Adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan.
Koperasi sebagai badan usaha
6 aspek yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha:
• Status dan motif anggota koperasi
• Kegiatan usaha
• Permodalan koperasi
• Manajemen koperasi
• Organisasi koperasi
• Sistem pembagian keuntungan
Status dan motif anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai
pemilik dan sebagai pemakai. Ditinjau dari status maka keanggotaan
koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup
usaha koperasi
Kegiatan usaha
Perumusan program pengembangan perusahaan, rencana kebutuhan
anggaran, penetapan pengelola perusahaan,dan lain-lain. Yang sifatnya
strategis ditetapkan dalam rapat anggota, yang dalam diagram disebut
kelompok koperasi
Permodalan koperasi
• Modal investasi
• Modal kerja
Sisa hasil koperasi
Pembagian shu tentu tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi,
dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan
dalam kehidupan berkoperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar